Rabu, 26 Maret 2014

Aviation Security

Aviation Security
TARGET PENGAMANAN
1. Keselamatan pesawat udara
2. Keselamatan awak pesawat
3. Keselamatan penumpang
4. Keselamatan personil di darat
5. Keselamatan pemakaian jasa bandara
6. Keamanan fasilitas penunjang operasi penerbangan
7. Keamanan dan ketertiban lingkungan kerja Bandar udara

PENGENDALIAN KEAMANAN TERHADAP ORANG DAN BARANG YANG DI ANGKUT PESAWAT UDARA
1. Pemeriksaan penumpang dan bagasi kabin
2. Penumpang transit dan transfer
3. Pemeriksaan orang, personil udara, pegawai, beserta barang bawaan
4. Prosedur pemeriksaan khusus
5. Pengecualian pemeriksaan keamanan
6. Penaganan penumpang yang membawa senjata dan alat-alat berbahaya
7. Penumpang dalam status tahanan, penumpang dalam pengawasan, penumpang khusus dan penumpang haji
8. Bagasi tercatat
9. Kargo dan pos
10. Pemeriksaan dan pelaporan ( check-in penumpang )

PERLINDUNGAN BANDAR UDARA DAN FASILITAS NAVIGASI PENERBANGAN
1. Pengendalian jalan masuk – persyaratan umum unit penyelenggara Bandar udara, badan usaha Bandar udara wajib menjamin behwa untuk masuk ke daerah keamanan terbatas
2. PENGENDALIAN JALAN MASUK ORANG penumpang di izinkan memasuki daerah keamanan terbatas, daerah steril atau daerah sisi udara apabila mereka memeliki dan memperlihatkan untuk diperiksa
3. PENGENDALIAN JALAN MASUK – KENDARAAN BERMOTOR kendaraan bermotor yang diizinkan masuk kedalam keamanan terbatas dan digunakan disisi udara adalah kendaraan yang memeiliki pas kendaraan yang masih berlaku dan memenuhi persyaratan beroperasi disisi udara

PERLINDUNGAN BANDAR UDARA, PESAWAT UDARA DAN FASILITAS NAVIGASI PENERBANGAN
1. Perlindungan pesawat udara tanggung jawab badan usaha angkutan udara yang mengoperasikan pesawat udara bertanggung jawab atas keamanan pesawat udara
2. Fasilitas nafigasi dan objek vital setiap unit penyelenggara Bandar udara dan badan usaha Bandar udara wajib melindungi keamanan fasilitas navigasi dan objek vital

PENGAMANAN BANDAR UDARA
1. Bandar udara adalah suatu daerah tertentu di darat atau di air termasuk gedung-gedung instalansi peralatan yang berbeda diwilayah tersebut, yang disediakan untuk melayani kedatangan, keberangkatan, pergerakan lainnya yang dilakukan pesawat terbang diwilayah tersebut.
PENGAMANAN
1. Pengamanan adalah gabungan upaya dan sumber daya manusia serta material yang dimaksudkan untuk melindungi obyek tertentu dari tindakan gangguan melawan hokum
ANCAMAN DALAM PENERBANGAN
1. Pembajakan pesawat udara
2. Sabotase terhadap pesawat udara
3. Sabotase terhadap Bandar udara
4. Teror terhadap Bandar udara
TANGGUNG JAWAB PENGAMANAN
1. Memberikan perlindungan secara menyeluruh
2. Pengawasan dalam batas wilayah kekuasaannya
3. Pemeriksaan terhadap apa yang perlu diperiksa
4. Patroli di daerah yang dianggap rawan pengamanan
5. Melakukan tindakan pencegahan tindak kejahatan
JENIS-JENIS GANGGUAN / TINDAKAN MELAWAN HUKUM DI BANDARA
1. Huru hara, demontrasi
2. Teror terhadap Bandar udara
3. Penyusupan dan sabotase dibandara
4. Sabotase terhadap pesawat udara
5. Pembajakan, atau gangguan lain yang membahayakan keselamatan penerbangan ( tenak dan layangan )
MELAKUKAN PENGAWASAN / PENGENDALIAN, PENJAGAAN, PENGAMATAN, PATROLI DIDAERAH BATAS BANDAR UDARA ( PERIMETER )
1. Menjaga instalasi atau bangunan penting seperti : VIP
2. Gedung listrik, tempat penampungan / pompa air, fasilitas alat bantu navigasi udara ( lampu landasan, stasiun pemancar / penerimaan DVOR, NDB, dll )fasilitas bahan bakar minyak pesawat udara dan lain-lain
3. Mengumpulkan dan meneruskan / menyebarkan informasi yang berhubungan dengan masalah pengamanan penerbangan
4. Melakukan penyelidikan kejadian-kejadian / pelanggaran yang terjadi dibandara udara dan melaporkan kepada komandan / pimpinan suatu pengamanan Bandar udara / komite Bandar udara
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEMUNGKINAN TERJADINYA ANCAMAN DIBANDARA
1. Permasalahan politik yang berkembang di daerah, situasi dan kondisi didalam maupun sekitar bandara.
2. Masih adanya kelompok-kelompok ekstrim di dalam dan diluar negeri yang cendrung menggunakan cara-cara terror untuk mencapai tujuannya.
3. Adanya kesenjangan social, kurangnya kesadaran hukum serta rasa memiliki, cendrung melemahkan daya tangkal masyarakat baik didalam maupun diluar lingkungan bandara.
4. Belum tuntasnya penguasaan teknologi canggih yang berkembang sangat cepat dan cendrung menyalah gunakan teknologi tersebut untuk tujuan yang negative.
SISTIM DAN LANGKAH PENGAMANAN
1. Pre emptive adalah melakukan segala usaha kegiatan untuk mengurangi atau meniadakan kondisi yang kurang menguntungkan dan factor yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan ( AGHT )
2. Preventif adalah melakukan segala usaha pencegahan terhadap segala bentuk AGHT yang mungkin timbul di wilayah Bandar.
3. SSS
4. Represif adalah melakukan penindakan terhadap AGHT diwilayah bandara sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.
TUJUAN PELAKSANAAN AVSEC
1. Menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan, keteraturan dan efesiensi penerbangan sipil dari tindakan melawan hukum.
2. Memberikan perlindungan terhadap awak pesawat udara, penumpang, para petugas didarat, masyarakat dan instalasi di Bandar udara dan tindakan melawan hukum.
3. Memberikan perlindungan perusahaan angkutan udara.
4. Memenuhi standar dan rekomendasi internasional.

· PERATURAN PENGAMANAN
· PENERBANGAN SIPIL
· DIKLAT BASIC AVIATION SECURITY
· KANTOR OTORITAS
· BANDAR UDARA WILAYAH II 2012

PERATURAN INTERNASIONAL
ANNEX 17 ICAO
1. Safeguarding
2. International civil
3. Aviation against acts
4. Of uniawful interference
5. Document 8973 security manual
6. Annex 18 ICAO the safe
7. Transfor of dangerous goods by air
8. Docent 9284 – AN / 905 : technical instruction
PERATURAN NASIONAL
1. UU 2 tahun 1976 tentang ratifikasi konvensi ICAO ( Tokyo 63 ; the hague 70 ; montreal 71* )
2. UU 4 tahun 1976 tentang penambahan pasal-pasal kejahatan penerbangan pada KHUP
3. UU 1 tahun 2009 tentang penerbangan (revisi UU 15 1992)
4. PP 3 tahun 2001 tentang keamanan dan keseslamatan penerbangan
5. KM 09 tahun 2010 tentang program keamanan penerbangan nasional
6. KM 25 tahun 2005 tentang SNI standar pemeriksaan penumpang dan barang yang di angkut pesawat udara dibandar udara sebagai standar wajib
PERATURAN NASIONAL
1. SKEP / 2765 / XII / 2010 tentang cara pemeriksaan keamanan penumpang. Personil pesawat udara dan barang diangkut dengan pesawat udara dan orang perseoragan.
2. SKEP / 69 / II / 2011 tentang petunjuk dan tata cara pengawasan keamanan penerbangan (quality control).
3. Skep / 161 / VIII / 2008 tentang penyempurnaan atas
4. Skep / 252 / XII / 2005 program nasional pendidikan dan pelatihan personil pengamanan penerbangan.
5. Skep / 160 / VIII / 2008 tentang sertifikat kecakapan personil pengamana penerbangan.
6. Skep / 95 / IV / 2008 : JUKNIS penanganan petugas pengamanan dalam penerbangan (in-flight security officer / air marshal) pesawat udara niaga berjadwal asing.
7. Skep / 43 / III / 2007 tentang penanganan barang bawahan bentuk cairan, gas dan jeli yang dibawa penumpang kedalam kabin pesawat pada penerbangan internasional
8. Skep / 100 / VII 2013 tentang juknis penanganan penumpang pesawat udara sipil yang membewa senjata api beserta peluru dan tata cara pengamanan pengawalan tahanan dalam penerbangan sipil.
9. CASR 92 safe transfort of dangerous good by air
10. KM 16 tentang penggangkutan bahan dan / atau barang berbahaya dengan pesawat udara
11. Peraturan direktur jendral perhubungan udara : KP 152 tahun 2012 tentang pengamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara.
12. Skep / 255 / IV / 2011 tentang pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara (regulated agent) NVA diganti dengan KP. 152 tahun 2012
13. Skep / 293 / XI / 1999 tentang sertifikat kecakapan petugas penanganan pengangkutan bahan dan atau barang berbahaya dengan pesawat udara
14. Skep / 275 / XII / 1998 tentang pengangkutan bahan dan atau barang berbahaya dengan pesawat udara.

UNDANG-UNDANG NO.2 TAHUN 1976 TENTAN PENGESAHAN KONVENSI TOKYO 1963, KONVENSI THE HOQUE 1971
1. Tokyo convention 1963 offences and certain other acts committed board aircraft
Berkaitan dengan,
Tindakan yang membahayakan keselamatan pesawat udara, seseorang, harta benda atau yang membahayakan ketertiban dan disiplin dalam pesawat udara, kewengan PIC.
2. The haque convention 1970 the suppression of unlawful seizure of aircraft
Berkaitan dengan,
Tindakan melawan hokum dengan paksaan dengan bentuk lain berupa intimediasi, merampas atau melakukan kendali atas pesawat udara.
MONTREAL CONVENTION THE SUPPESSION OF UNLAWFUL ACTS AGAINST THE SAFETY OF CIVIL AVIATION
Berkaitan dengan :
Tindakan melawan hukum yang terkaitan dengan pesawat udara yang sedang dalam penerbangan / dinas dan juga pengerusukan fasilitas navigasi udara ataupun penyampaian informasi palsu.
BELUM DIRATIFIKASI
1. Monteral protocol 1988 (suplemenkonvensi monteral 1971)
THE SUPPERSSION OF UNL-AWFULA ACTSOFVIOLENCE AT AIRFORT SERVISING INTERNATIONAL AVIATION
Berkaitan dengan :
Tindakan kekerasan melawan hokum dibandar udara internasional terhadap orang, fasilitas plesawat udara atau gangguan pelayanan.

MONTREAL CONVENTION
THE MARKING OF PLASTIC EXPLOSSIVES FOR THE PURPOSE OF DETECTION
Berkaitan dengan:
Pemberian tanda / sifat pada peledakan pelastik untuk memudahkan pendeteksian
UU no 1 tahun 2009
1. Setiap personil Bandar udara wajib memiliki lisence atau sertifikat konfetensi
2. Personil Bandar udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan atau pemeliharaan pasilitas Bandar udara wajib memiliki lisence yang sah dan masih berlaku
3. Lisence sebagaimana dimaksud diberikan oleh mentri setelah memenuhi persyaratan
a. Administrative
b. Sehat jasmani dan rohani
c. Memiliki sertifikat konfetensi dibidangnya dan
d. Lulus ujian
4. Sertifikat konfetensi sebagai mana dimaksud diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan yang diselenggarakan lembaga yang telah diakreditasi oleh mentri atau (pasal 22)
5. Mentri bertanggung jawab terhadap keamanan penerbangan nasional (pasal 323) (1)
6. Untuk melaksanakan tanggung jawab sebagai mana dimaksud pada ayat (ayat 1) mentri berwenang untuk
a. Membentuk komite nasional keamanan penerbangan
b. Menetapkan program keamanan penerbangan nasional
c. Mengawasi pengawasan program keamanan penerbangan nasional (pasal 323) (2)
7. Bandara atau unit penyelenggara bandara wajib membuat, melaksanakan,mengevaluasi, dan mengembangkan program keamanan bandara disetiap bandara dengan berpedoman pada program keamanan penerbangan nasional atau PS 327(I)
8. Program keamanan bandara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh mentri PS (327) (2)
9. Untuk melaksanakan tanggung jawab terhadap pengawasan dan pengendalian program keamanan bandara, otoritas bandara atau unit penyelenggara bandara membentuk komite keamanan bandara (PS) (328) (1)
10. Setiap badan usaha angkutan bandara wajib membuat, melaksanakan, mengepaluasi dan mengembangkan program keamanan penerbangan nasional (PS) (329) (1)
11. Badan usaha angkutan udara bertanggung jawab terhadap keamanan pengoperasian pesawat udara dibandara dan selama terbang (Ps 340)(1)
12. Penempatan petugas keamanan dalam penerbangan pada pesawat udara niaga berjadwal asing dari dan kewilayah republic Indonesia hanya dapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian bilateral (PS 341)
13. Dalam hal melawan hokum sebagaimana dimaksuddalam pasal 344 huruf a dan huruf b, materi berkoordinasi serta menyerahkan tugas dan komando penanggulangannya kepada intitusi yang tugas dan bidang tanggung jawabnya dibidang keamanan (PS 346)

UU NOMOR 1 TAHUN 2009 PASAL 334
1. Orang perseorangan, kargo dan pos yang akan memasuki daerah atau tiket pesawat udara bagi penumpang pesawat udara dan dilakukan pemeriksaan keamanan.
2. Keamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh petugas yang berkopeten dibidang keamanan penerbangan.

UU NOMOR 1 TAHUN 2009 PASAL 335
1. Terhadap penumpang, personil pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan.

UU NOMOR 1 TAHUN 2009 PASAL 336
1. Kantong diplomatic tidak boleh diperiksakan, kecuali atas permintaan dari instansi yang berwenang di bidang hubungan negeri dan pertahanan.

UU NOMOR 1 TAHUN 2009 PASAL 335
1. Penumpang pesawat udara yang membawa senjata wajib meleporkan dan menyerahkannya kepada badan usaha angkutan udara yang akan mengangkut penumpang tersebut.
2. Badan usaha angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas keamanan senjata yang diterima sampai dengan diserahkan kembali kepada pemiliknya dibandara tujuan.

UU NOMOR 1 TAHUN 2009 PASAL 334
1. Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (Acts of unlawful interference ) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa :
a. Menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang atay yang sedang didarat.
b. Menyandara orang didalam pesawat udara, atau dibandara,
c. Masuk kedalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.
d. Membawa senjata, barang dan peralatan berbaya, atau BOM kedalam pesawat udara atau bandara tanpa ijin,
e. Menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

UU NOMOR 1 TAHUN 2009 PASAL ketentuan pidana
1. Setiap orang berada didaerah tertentu dibandara tanpa memperoleh ijin dari OTORITAS bandara dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta ruoiah)(PS 421 (1))

UU NOMOR 1 TAHUN 2009
1. Personil bandara yang mengoperasikan dan / memelihara fasilitas bandara tanpa memiliki lisensi atau sertifikat kopetensi dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyakRp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) (PS 423)
2. Setiap orang memasuki daerah keamanan terbatas tanpa memiliki ijin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara, dipidana dengan denda penjara palinga lama 1 tahun, denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah )(PS 432).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar