Rabu, 26 Maret 2014

AVIATION SECURITY (PENGAMANAN PENERBANGAN)
AVIATION
Pengamanan penerbangan mulai diknal sejak awal abad ke-20 setelah terjadinya pembajakan pesawat udara yang pertama tercatat di PERU 21 februari 1931
ICAO. BERDASARKAN CONVENTION CHICACO 14 DES 1944
TOKYO CONVENTION 1963 CRIME ON BOARD
MONTRAL CONVENTION 1971 SABOTAGE
THE HAGUE CONVENTION 1970 HUACKING
 








            Annex 17, 197


ORGANISASI PNERBANGAN SIPIL INTERNATIONAL (INTERNATIONAL CIVIL AVIATION ORGANIZATION / ICAO)
1.      Dibentuk berdasarkan konvensi penerbangan sipil internasional yang ditandatangani di Chicago pada tanggal 4 desember 1944
2.      Dibentuk oleh 52 negara peserta konverensi Chicago
3.      Indonesia menjadi anggota ICAO pada bulan juni 1950
4.      IATA (international air transfort association) dibentuk tahun 1945 di havana, kuba
5.      Hingga saat ini sudah ada 18 annex yang dikeluarkan oleh ICAO
6.     
TUJUAN PENGAMANAN PENERBANGAN SIPIL (KM 73/1996)
Pengamanan penerbangan sipil tertuang dalam annex 17 dengan judul SECURITY-safeguarding international sivil aviation against acts of unlawful interference dan pada Doc 8973 yang merupakan petunjuk teknisnya (security manual)

1.       Menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan, keteraturan  keteraturan dan efesiensi penerbangan sipil dari tindakan melawan hokum
2.       Memberikan perlindungan terhadap awak pesawat udara, pesawat udara, penumpang, para petugas didarat, masyarakat dan instalasi di Bandar udara dari tindakan melawan hokum
3.       Memberikan perlindungan perusahaan angkutan udara dari tindakan melawan hukum
4.       Memnuhi standar rekomendasi internasional
KATEGORI/KLASIFIKASI ANCAMAN TERHADAP PENERBANGAN
1.       Pembajakan pesawat udara
2.       Sabotase pesawat udara
3.       Sabotase dibandara
4.       Ancaman bom, baik terhadap pesawat maupun fasilitas
5.       Huru-hara
6.       Demonstrasi yang tidak terkontrol
7.       Terorisme dan lain-lain
Pembajakan adalah pengambil alihan pengendalian dengan kekuatan senjata dan biasanya mengalihkan ketujuan lain
Sabotase adalah pengrusakan tanpa alasan, karena dendam atau pengrusakan oleh orang-orang yang tidak puas

 














NASIONAL

INT’L
PERATURAN PENGAMANAN PENERBANGAN SIPIL
1.       ICAO ANEEX 17
2.       ICAO DOC 8973
3.       ICAO ANNEX 18
4.       ICAO DOC 9284
UU 01/2009 penerbangan
PP 3/2001 keamanan dan keselamatan penerbangan
KM 14/1989 penerbangan pengamanan barang dan kargo
KM 54/ 2008 PNPPS
 






Skep 43/III/2007 penerbangan LAG
SKEP 100/VII/2003 penanganan senjata api dan peluru dan tahanan
SKEP /12/I/1995 STKP security
SKEP 40/II/1995 juklak KM, 14
                 







                                                                                                                          


ANNEX 17 SECURITY
MENGATUR TENTANG :
1.      Tujuan utama aviation security adalah keselamatan penumpang, awak pesawat, petugas dan masyarakat umum terhadap tindakan melawan hukum dengan mencegah terangkutnya barang-barang yang dapat membahayakan penerbangan.
2.      Penerapan pemeriksaan terhadap
a.       Pemeriksaan penumpang
b.      Pemeriksaan awak penumpang
c.       Pemeriksaan awak pesawat
d.      Pemeriksaan bagasi
3.      Penerapan pengawasan terhadap :
a.       Pengawasan cargo, pos dan lain-lain
b.      Pengawasan acces control ke sisi udara

UU RI NO. 2 tahun 1976 tentang PENGESAHAN KONVENSI TOKYO 1963, KONVENSI THE HAGUE 1970 dan KONVENSI MONTREAL 1971
1.      Konvensi Tokyo 1963 adalah konvensi tentang pelanggaran-pelanggaran dan tindakan-tindakan tertentu lainnya yang dilakukan dalam pesawat udara
2.      Konvensi the hague 1970 tentang pemberantasan penguasa pesawat udara secara melawan hokum
3.      Konvensi montreal 1971 tentang pemberantasan tindakan-tindakan melawan hokum yang mengancam keamanan penerbangan sipil, baik dipesawat maupun pada fasilitas navigasi penerbangan.

SKEP/40/II/95
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 14 TAHUN 1989 TENTANG PENERTIBAN PENUMPANG, BARANG DAN CARGO YANG DI ANGKUT PESAWAT UDARA SIPIL

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan ;
1.      Agen adalah badan hukum Indonesia yang bekerja untuk kepentingan pengangkut dan pemakai jasa berdasarkan suatu perjanjian keagenan
2.      Bagasi (checked baggage) adalah barang penumpang yang sebelum keberangkatannya diserahkan kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara bersama-sama dengan penumpang yang bersangkutan
3.      Bagasi kabin (hand baggage) adalah barang yang dibawa oleh penumpang sendiri dan berada dibawah pengawasan pemiliknya
4.      Bahan peledak adalah bahan yang berisi unsure zat-zat peledak
5.      Barang adalah segala sesuatu yang diangkut dan atau akan diangkut dengan pesawat udara sipil kecuali penumpang dan awak pesawat
6.      Barang-barang berbahaya (dangerous good) adalah benda-benda atau zat paclat, cair atau gas yang dapat membahayakan keselamatan, keselamatan jiwa dan harta benda serta keselamatan penerbangan
7.      Daerah publik terbaras adalah bagian dari Bandar udara yang terbatas untuk umum
8.      Daerah steril adalah tempat, ruangan maupun bangunan, bagian dari Bandar udara yang bersih dari adanya senjata api, senjata tajam serta barang-barang atau benda-banda lain yang dapat dipakai sebagai slat untuk mengancam atau memaksakan kehendak
9.      Kargo adalah barang atau muatan pesawat udara yang dilengkapi surat kargo udara atau surat muatan udara termasuk bagasi yang dikirim melalui prosedur pengiriman kargo
10.  Kiriman pos adalah kantong atau wadah lain yang berisi himpunan surat pos atau paket pos untuk pertukaran
11.  Lapor diri (check-in) adalah proses pelaporan penumpang yang akan melakukan penerbangan
12.  Pas naik (boarding pass) adalah tanda bukti untuk naik pesawat udara
13.  Pemeriksaan adalah pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh petugas security Bandar udara atau pihak yang terhadap orang atau bagasi kabin, bagasi, kiriman pos clan barang lainnya, dalam rangka keamanan dan keselamatan penerbangan
14.  Petugas security adalah petugas keamanan bandar udara dan atau petugas keamanan pengangkut
15.  Penumpang pesawat udara adalah penumpang yang melakukan perjalanan dengan pesawat udara yang dilengkapi dengan tiket atau document sejenis untuk maksud tersebut
16.  Penumpang transfer adalah penumpang yang datang dan melanjutkan penerbangan ke Bandar udara tujuan dengan pesawat udara atau nomor penerbangan yang berbeda
17.  Penumpang transit adalah penumpang yang datang dan akan melanjutkan penerbangan ke bandara tujuan dengan pesawat udara yang sama
18.  Pengangkut adalah setiap badan hukum atau perorangan yang menjadi pemilik, penyewa atau yang mengoperasikan pesawat udara, yang mempergunakannya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang atau badan hukum lain, untuk mengangkut penumpang, bagasi, bagasi kabin, kargo, kiriman pos dan barang lainnya
19.  Hijack adalah pembajakan pesawat udara perebutan kekuasaan atas pesawat udara melalui cara kekerasan, ancaman atau bentuk intimidasi
20.  Act of unlawful interference adalah tindakan melawan hukum
·         Tindakan kekerasan terhadap seseorang diatas pesawat udara dalam penerbangan yang dimungkinkan membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut
21.  Restricted public area (RPA) adalah daerah terbatas untuk umum
·         Bagian dari Bandar udara yang terbatas untuk umum
22.  Pengiriman adalah pihak yang mengirim barang-barang dengan pesawat udara berdasarkan suatu perjanjian angkutan udara
23.  Pesawat udara kargo adalah pesawat udara yang digunakan khusus untuk mengangkut barang atau harta benda
24.  Pesawat udara penumpang adalah pesawat udara yang digunakan untuk mengangkut penumpang, kargo dan kiriman pos
25.  Rekaman tiket (copy tiket) adalah tindasan paling bawah pada tiket pesawat udara, yang tertera kata “passenger coupon”
26.  Sisi udara (air side) adalah bagian dari Bandar udara yang dipergunakankan untuk lepas landas, melandas dan pergerakan pesawat udara didarat termasuk apron dan daerah penyangga lainnya
27.  Surat kargo udara ( surat muatan udara / air way bill ) adalah document angkutan udara sebagai bukti adanya perjanjian angkutan udara antara pengangkut dan pengirim kargo yang berisikan syarat-syarat perjanjian angkutan udara.

BAB II
PENERTIBAN PENUMPANG, BAGASI DAN BAGASI KABIN
BAGIAN PERTAMA
PEMERIKSAAN DOCUMENT
Pasal 2
·         Pengangkut atau agennya wajib mencatat nama dan alamat calon penumpang pesawat udara sesuai dengan bukti kenal diri
Pasal 3
·         Hanya calon penumpang yang mempunyai tiket keberangkatan dan para pemegang ijin masuk yang sah diijinkan masuk ke daerah lapor diri
Pasal 4
·         Pemeriksaan tiket atau ijin masuk yang sah sebagaimana dimaksud pada pasal 3 dicocokkan dengan orang bersangkutan.

BAGIAN KEDUA
PEMERIKSAAN TERHADAP CALON PENUMPANG, BAGASI DAN BAGASI KABIN
Pasal 5
a.       Untuk kepentingan security penerbangan, hanya petugas security yang berwengan berhak melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang dan barang bawaan
b.      Dalam hal tertentu dimana pemeriksaan juga dilakukan oleh petugas lain, maka pemeriksaan dimaksud telah mendapat persetujuan kepala atau administrator Bandar udara.
Pasal 6
·         Pada waktu lapor diri semua tiket calon penumpang dicocokkan dengan bukti kenal diri
Pasal 7
1.      Tempat lapor diri (check-in counter) dibuka selambat-lambatnya 2 jam sebelum jadwal penerbangan
2.      Dalam keadaan tertentu, dimana keseluruhan pemeriksaan security dilakukan secara fisik, tenggang waktu lapor diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diajukan
3.      Batas waktu lapor diri calon penumpang paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan pesawat udara
Pasal 8
1.      Terhadap setiap calon penumpang, bagasi dan bagasi kabin pemeriksaan oleh petugas security yang berwenang baik secara fisik dan atau menggunakan alat bantu
2.      Pemeriksaan dengan alat bantu harus diselingi dengan pemeriksaan secara fisik dengan cars acak
3.      Setiap penumpang, bagasi dan bagasi kabin yang dicurigai harus diperiksa secara fisik
4.      Petugas security Bandar udara, setelah memberitahukan pengangkut, berhak melarang keberangkatan calon penumpang yang menolak untuk diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),(2) dan (3) pasal ini
5.      Pengangkut harus menolak setiap bagasi yang tidak disegel dengan label security atau apabila sagel tersebut dalam keadaan rusak
6.      Apabila kondisi bagasi barang kurang baik sebelum diangkut, maka pengangkutan berkewajiban untuk memberitahukan calon penumpang yang bersangkutan untuk memperbaikinya.
Pasal 9
·         Pengangkut wajib menyediakan blanko identitas yang memuat nama dan alamat pemilik untuk disisi dan dipasang oleh penumpang pada bagasi kabinya.
Pasal 10
1.      Semua awak pesawat udara harus melalui pemeriksaan security sebagaimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang
2.      Untuk persiapan keberangkatan pesawat udara, kepada awak pesawat udara diberikan prioritas pemeriksaan security
Pasal 11
1.      Setiap penumpang transfer sebelum memasuki ruang tunggu keberangkatan harus melalui pemeriksaan security ulang
2.      Setiap penumpang transit yang keluar dari clan kembali ke ruang tunggu harus melalui pemeriksaan security
Pasal 12
1.      Pengangkutan harus menempatkan petugas security dan bekerjasama dengan petugas security Bandar udara, melaksanakan untuk pemeriksaan penumpang, bagasi dan cargo
2.      Pengangkutan harus menempatkan petugas yang berwenang diruang tunggu untuk memeriksa pas naik (boarding pass) penumpang yang akan naik ke pesawat udara sesuai dengan tujuan masing-masing.
Pasal 13
·         Bagasi dan bagasi kabin yang termasuk jenis barang-barang berbahaya, dapat diangkut dengan pesawat udara sepanjang memenuhi peraturan
Perundang-perundangan yang berlaku dan berpedoman pada document ICAO 9384-AN/905 tentang technical instruction for the safe trasfort of dangerous good by air
Pasal 14
·         Barang-barang berbahaya dilarang disimpan di dalam bagasi atau bagasi kabin maupun dipakai atau dikenakan pada bagian calon penumpang
Pasal 15
1.      Senjata api, senjata tajam berukuran lebih dari 5 cm serta barang atau benda lain yang dapat dipergunakan sebagai senjata untuk mengancam atau mamaksakan kehendak, harus dilaporkan dan diserahkan oleh calon penumpang kepada pangangkut dengan bukti tanda terima
2.      Apabila calon penumpang tidak melaporkan hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan barang-barang tersebut ditemukan oleh petugas security, maka hal itu harus diberitahukan kepada petugas pengangkut yang berwenang untuk menerima barang dimaksud
3.      Ditempat tujuan petugas pengangkut yang berwenang menyerahkan kembali barang-barang dimaksud secara khusus kepada pemilik dengan meminta kembali bukti tanda terima di sisi darat.
Pasal 16
1.      Pengangkut mencatat jumlah paket atau koli bagasi yang telah melalui pemeriksaan security
2.      Pengangkut harus memberikan bukti tanda terima bagasi sesuai dengan jumlah paket atau koli yang diterima
Pasal 17
1.      Bagasi memiliki penumpang yang batal berangkat dan atau tidak melanjutkan perjalanan tanpa memberitahukan kepada pengangkut dilarang diangkut dengan pesawat udara, kecuali atas persetujuan pimpinan penerbangan (pilot in command)
2.      Bagasi milik penumpang yang membatalkan keberangkatannya dilarang diangkut, kecuali telah melalui pemeriksaan security dan disertai dengan bukti kenal diri
3.      Bagasi milik penumpang yang tidak diangkut bersama dengan penumpangnya dapat diangkut apabila telah melalui pemeriksaan security
Pasal 19
1.      Khusus untuk calon penumpang
a.       Anak-anak dibawah umur 8 tahun harus disertai dengan pengantar atau orang yang bertanggung jawab baik awak pesawat atau orang dewasa lain
b.      Wanita hamil tua (8 bulan) harus disertai dengan surat keterangan dokter
c.       Orang sakit yang tidak dapat berjalan sendiri, harus disertai dengan surat keterangan dokter dan disertai dengan pengantar
d.      Jenazah harus disertai dengan surat keterangan dari instalasi kesehatan
e.       Orang gila harus dikawal
f.       Tahanan harus dikawal oleh petugas yang berwenang
1.      Pengangkut harus menolak calon penumpang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
2.      Pengangkut dapat menolak calon penumpang mabuk, buron atau dicurigai berdasarkan informasi petugas yang berwenang.
BAGIAN KELIMA
PENGAWASAN JALUR DARI DAERAH LAPOR DID KERUANG TUNGGU DAN KESISI UDARA
Pasal 28
1.      Daerah lapor diri merupakan daerah public terbatas yang harus dijaga oleh petugas security
2.      Setiap jalur penghubung antara daerah lapor diri dengan sisi udara harus dilengkapi pintu dan dikunci pada saat tidak dipergunakan
3.      Setiap pintu yang dipergunakan untuk lalu lintas petugas harus dijaga oleh petugas security atau dikunci pada saat tidak dipergunakan
Pasal 29
1.      Pintu keluar ruang tunggu keberangkatan untuk menuju sisi udara atau pesawat udara selalu dikunci, kecuali pada saat ruang tunggu keberangkatan sedang dipergunakan dan harus dijaga
2.      Petugas security harus mengawasi ruang tunggu selama dipergunakan

Pasal 30
·         Setiap orang dilarang memasuki daerah sisi udara maupun ruang tunggu keberangkatan tanpa melalui pemeriksaan security
Pasal 32
·         Untuk keperluan tertentu penumpang diijinkan keluar dari ruang tunggu keberangkatan, dan untuk masuk kembali keruang tunggu harus melalui pemeriksaan security
BAGIAN KEENAM
PENGAWASAN JALUR MENUJU KE DAN DARI PESAWAT UDARA
Pasal 35
·         Pengangkutan harus melakukan pemeriksaan security dan bertanggung jawab terhadap setiap petugas pengusaha jasa boga, cleaning service yang memasuki pesawat udara termasuk teknis serta peralatan yang diperlukan selama penerbangan
Pasal 36
·         Pengusaha jasa boga harus melakukan pengawasan, pengamanan dan bertanggung jawab terhadap proses pengolahan, pengemasan dan penyelenggara kemasan makanan serta pengangkutannya hingga penempatannya didalam pesawat udara.
Pasal 37
1.      Setiap penumpang harus melalui jalur yang telah dicantumkan untuk menuju ke pesawat udara
2.      Pengangkut harus melakukan pengawasan sepanjang jalur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan terhadap penumpang yang naik pesawat udara
3.      Pengangkut harus melakukan pengawasan terhadap penumpang yang datang, transit dan transfer mulai dari pesawat udara sampai ke ruang tunggu dan atau ruang kedatangan
4.      Pengangkutan harus melakukan pengawasan terhadap bagasi yang datang mulai dari pesawat udara sampai keruang kedatangan
5.      Pengawasan ruangan khusus untuk VIP dan jalur dari dan kepesawat udara selama dipergunakan, dilaksanakan oleh petugas security Bandar udara dan istansi yang berwenang.
Pasal 38
·         Pengangkut harus memastikan, jumlah penumpang dan bagasi yang masuk dalam pesawat udara, sesuai dengan yang tercantum dalam manifest.



BAB III
PENERBITAN KARGO DAN KIRIMAN POS
BAGIAN PERTAMA
PENGGOLONGAN KARGO
Pasal 39
1.      Pengangkut kargo digolongkan menjadi
a.       Barang-barang tidak berbahaya
b.      Barang-barang berbahaya
c.       Kiriman pos
d.      Kiriman diplomatik (diplomatic pouch)
2.      Barang-barang tidak berbahaya adalah barang-barang yang tidak termasuk barang-barang berbahaya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan mengenai barang-barang berbahaya dan atau dicantumkan dalam document ICAO 9284-AN/905 mengenai barang-barang berbahaya
3.      Barang-barang berbahaya adalah sebagaimana dimaksud pada pasal 46 keputusan ini

BAGIAN KEDUA
PENGEMASAN
Pasal 40
1.      Setiap barang yang dikirim harus dikemas, diberi label dan marka
2.      Pengemasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dilakukan sedemikian rupa, hingga dapat melindungi isinya, tidak merusak pesawat udara atau barang-barang lainnya serta tidak membahayakan keselamatan penerbangan
3.      Label dan marka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mudah dilihat, jelas, mudah dimengerti dan tidak mudah rusak.
Pasal 42
1.      Semua pengiriman kargo harus melalui pemeriksaan security
2.      Pada saat menyerahkan kargo kepada pengangkut, setiap pengirim harus menunjukkan bukti kenal diri atau kartu identitas perusahaan, mengisi dan menandatangani formulir pemberitahuan isi (FPI) sesuai lampiran ke dua keputusan ini
3.      Dalam hal pemeriksaan security belum mampu melaksanakan sepenuhnya, untuk keselamatan penerbangan kargo tersebut harus diendapkan selama 24 jam digudang Bandar udara


BAGIAN KEEMPAT
PENGAWASAN
Pasal 43
1.      Pengangkut atau agendanya , perusahaan jasa pengurusan trasportasi (freight forwarder) perusahaan ekspedisi muatan pesawat udara (EMPU) wajib menguasai tats cars pengemasan, pelabelan dan pemberian marka
2.      Penempatan kargo di dalam pesawat udara harus memenuhi ketentuan-ketentuan keselamatan penerbangan

SKEP / 100 / VII / 2003
PETUGAS TEKNIS
PENANGANAN PENUMPANG PESAWAT UDARA SIPIL YANG MEMBAWA SENJATA API BESERTA PELURU DAN TATA CARA PENGAMANAN PENGAWALAN TAHANAN DALAM PENERBANGAN SIPIL
TUJUAN
1.      Untuk memenuhi kebutuhan PP no. 3 tahun 2001, annex 17, annex 18 beserta documennya
2.      Memberikan perlindungan terhadap awak pesawat, pesawat udara dan penumpang dari tindakan melawan hokum
3.      Mempercepat pelayanan kepada penumpang yang membawa senjata api beserta peluru, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan
4.      Memberikan standar pelayanan yang sama kepada setiap perusahaan angkutan udara

KETENTUAN UMUM
1.      Senjata api adalah semua senjata yang dapat melontarkan anak peluru (besi/timah atau karet) dan dapat mengeluarkan ledakan api pada saat digunakan
2.      Senjata api dalam ketentuan ini adalah senjata api genggam atau senjata api pinggang dengan maksimum caliber 9 mm
3.      Peluru adalah isi senjata api yang berisikan bahan peledak atau gas yang dapat menghancurkan dan melukai sasaran atau menimbulkan ledakan
4.      Security item adalah benda atau barang yang dilarang dibawa kedalam kabin pesawat udara



PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYERAHAN SENJATA API BESERTA PELURU
1.      Penumpang pesawat udara dilarang membawa senjata api beserta peluru kedalam kabin pesawat udara
2.      Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru wajib melapor kepada petugas pengamanan bandara untuk disampaikan kepada petugas pengamanan bandara untuk disampaikan kepada petugas check-in
3.      Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru wajib menyerahkan senjata api dan pelurunya kepada petugas check-in didampingi petugas pengamanan bandara, selanjutnya senjata-senjata diperlukan security item dan peluru sebagai dangerous goods
4.      Penyerahan dilakukan sendiri oleh pemelik (pemegang) dengan ketentuan : memperhatikan sutat izin penguasa (kepemilikan) dari instansi yang berwenang dan kondisinya dalam keadaan terpisah antara senjata api dengan peluru, yang dilakukan sendiri oleh pemiliknya
5.      Peluruh yang bisa dibawa maksimum 12 butir per orang dan dalam 1 x penerbangan maksimum 100 peluruh
6.      Petugas check-in memberikan tanda terima yang berisikan : nama penumpang, pekerjaan, alamat dan nomor telpon, nomor kartu identitas, nomor penerbangan, bandara keberangkatan, dan tujuan, jenis senjata, nomor surat izin, nomor surat dinas, tanggal, nama petugas penerima, tanda tangan petugas penerima, tanda tangan pemilik, nama pilot dan copilot dan kondisi senja
7.      Tanda terima dibuat minimal rangkap 5
8.      Senjata api dan peluru dikemas secara terpisah
9.      Senjata api yang diangkut disimpan dalam kotak khusus yang dikunci dikargo kompertemen pesawat udara yang tidak dapat diangkat oleh penumpang atau awak pesawat selama penerbangan
10.  Peluru yang diangkut dikemas sesuai standar pengemasan peluru dan diberi label explosive dan marka, lalu disimpan di kargo kompartemen pesawat udara yang tidak dapat dijangkau oleh penumpang atau awak pesawat selama penerbangan
11.  Apabila kargo kompartemen menyatu dengan kabin penumpang, PERSHN angkutan udara menyediakan tempat atu menggunakan cara efektif untuk menyimpan security item yang tidak dapat dijangkau penumpang atau awak kabin selama penerbangan
12.  Petugas PERSHN angkatan udara harus memberitahukan kepada kapten pilot tentang pengangkutan senjata api beserta peluru dalam penerbangannya dengan dilengkapi formulir yang baku
13.  Petugas PERSHN angktan udara menyelenggarakan senjata api beserta peluru kepada pemilik di pintu dipintu keluar ruang kedatangan bandara tujuan dan meminta kembali tanda bukti penerimaan senjata
14.  PESRHN angkatan udara bertanggung jawab atas keamanan senjata api dan peluru yang diangkut sampai dengan deserahkan kembali kepada pemiliknya dibandara tujuan
15.  Tahanan yang akan diangkut harus diberitahukan kepada PRSHN angkatan udara oleh penegak hokum, selambat-lambatnya 3 jam sebelum keberangkatan dengan menunjukkan surat tugas pengawalan tahanan, identitas pegawai dan tahanan, serta tingkat resiko bahaya dari tahanan
16.  Dalam 1 kali penerbangan hanya diperbolehkan 1 orang tahanan yang beresiko sangat berbahaya
17.  Perusahaan angkatan udara harus memastikan penumpang yang berstatus tahanan telah dilakukan pemeriksaan pengamanan dan dipastikan tidak membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan
18.  Perusahaan angkatan udara harus memberitahukan kepada kapten pilot dan awak pesawat udara tentang pengangkutan tahanan dan petugas pegawai serta lokasi tempat duduknya dipesawat udara
19.  Tahanan dan petugas pegawai harus masuk lebih awal kepesawat udara sebelum penumpang lainnya
20.  Tahanan dan petugas pegawai dipesawat udara duduk dikursi paling belakang dan tidak menghadap langsung kepintu keluar pesawat udara dan petugas pegawai duduk diantara tahanan dan aisle pesawat udara
21.  Pada kondisi penerbangan normal, tahanan yang beresiko sangat berbahaya harus diborgol dibagian depan dan tidak diborgol pada salah satu bagian dari pesawat udara
22.  Perusahaan angkatan udara harus memberitahukan kepada petugas pegawai agar tahanan tidak diborgol pada salah satu bagian dari pesawat udara
23.  Perusahaan angkatan udara harus diberitahukan kepada petugas pegawai agar tahanan tidak diborgol apabila penerbangan dalam keadaan darurat yang dapat menyebabkan kecelakaan
24.  Tahanan dan petugas pegawai harus masuk lebih awal kepesawat udara sebelum penumpang lainnya dan keluar paling akhir
25.  Tahanan dan petugas pegawai dipesawat udara duduk dikursi paling belakang dan tidak menghadap langsung kepintu keluar pesawat udara dan petugas pegawai duduk diantara tahanan dan aisle pesawat udara
26.  Pada kondisi penerbangan normal tahanan yang beresiko sangat berbahaya harus diborgol dibagian depan dan tidak diborgol pada salah satu bagian dari pesawat udara
27.  Perusahaan angkatan udara harus memberitahukan kepada petugas pegawai agar tahanan tidak diborgol apabila penerbangan dalam keadaan darurat yang dapat menyebabkan kecelakaan
28.  Tahanan didalam pesawat udara setiap saat harus selalu didampingi/diwakili dan dibawah pengawasan pegawai
29.  Tahanan dan petugas pegawai dapat diberi pelayanan makan dan minum dengan ketentuan : makan dan minum tidak mengakibatkan hilangnya kesadaran dan atau tidak memabukkan, serta peralatan makan dan minum tidak membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan
30.  Petugas pegawai dilarang membawa senjata dalam bentuk apapun

KM. 54 TAHUN 2004
TENTANG PROGRAM NASIONAL PENGAMANAN PENERBANGAN SIPIL
BAB I
DEFENISI
1.      Bandar udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan atau bongkar muat kargo dan atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antara moda transport
2.      Pesawat udara adalah setiap alat yang dapat terbang di atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara
3.      Pengamanan (security) adalah gabungan sumber daya manusia, pasilitas dan materil serta frosedur untuk melindungi penerbangan sipil dari tingkatan gangguan
4.      Upaya pengamanan ( security control ) adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan-bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan gangguan melawan hukum
5.      Tindakan melawan hukum (act of unlawful) adalah tindakan yang dikategorikan :
a.       Tindakan kekerasan terhadap seseorang diatas pesawat udara dalam penerbangan yang dimungkinkan membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut
b.      Menghancurkan atau merusak pesawat udara yang akan dioperasikan sehingga menyebabkan pesawat udara tersebut tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan selama penerbangan
c.       Menempatkan alat atau bahan di pesawat udara dengan cara apapun sehingga pesawat udara tersebut tidak dapat terbang, rusak, hancur atau membahayakan keselamatan selama penerbangan
d.      Manghancurkan atau merusak atau menggangu operasi fasilitas nevigasi penerbangan yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan
e.       Komunikasi informasi palsu yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan
f.       Melakukan tindakan melawan hokum yang disertai dengan menggunakan peralatan, zat atau bahan atau senjata
6.      Bagasi tercatat (hold baggage / checked baggage) adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada operator pesawat udara untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama
7.      Bagasi kabin (carry-on baggage / hand-baggage/kabin-penumpang kepesawat udara dan berada pada pengawasan penumpang itu sendiri
8.      Kargo (cargo) adalah barang yang oleh pengirim diserahkan kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara dan ditempat tujuan diserahkan kepada penerima kargo
9.      Awak pesawat (crew) adalah personil pesawat udara yang bertugas dalam pesawat udara selama beroperasi atau penerbangan
10.  Hijack (pembajakan) adalah perebutan kekuasaan atas pesawat melalui cara kekerasan, ancaman, atau bentuk intimidasi lainnya
11.  ICA adalah the international civil aviation organization
12.  Regulated agent adalah badan hokum Indonesia yang telah mendapat izin untuk melaksanakan security control sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap kargo courier expres parcel atau mail yang bertindak sebagai wakil operator pesawat udara


BAB III
PEMBAGIAN TANGGUNG JAWAB
1.      Tanggung jawab pengamanan penerbangan sipil di Indonesia adalah pada direktorat jendral perhubungan udara
2.      Direktorat jendral perhubungan udara, dalam melaksanakan pengamanan penerbangan sipil di Indonesia melakukan kegiatan sebagai beriut
a.       Menyusun, menetapkan, melaksanakan dan mempertahanan efektifitas serta mengevaluasi program nasional pengamanan penerbangan sipil
b.      Menentukan dan membagi tugas-tugas pelaksanaan program nasional pengamanan penerbang sipil
c.       Membuat tata cara koordinasi antara organisasi pelaksanaan program nasional pengamanan penerbangan sipil
3.      Badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di Bandar udara (konsesioner)
·         Setiap badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dibandar udara dan memiliki fasilitas di daerah sisi udara atau daerah lain yang menuju atau berbatasan dengan sisi udara harus bertanggung jawab terhadap pengawasan pengamanan sesuai dengan program pengaman Bandar udara
4.      Operator pesawat udara
a.       Melaksanakan program nasional pengamanan penerbangan sipil sesuai bidangnya
b.      Menyusul, melaksanakan dan mempertahankan efektifitas program pengamanan operator pesawat udara yang disahkan oleh direktorat jendral perhubungan udara
c.       Program pengamanan operator pesawat udara harus memuat penjelasan tentang tindakan dan prosedur yang wajib dipatuhi oleh operator pesawat udara untuk melindungi penumpang, awak pesawat, petugas didarat, pesawat terbang dan fasilitas operator pesawat udara dari tindakan melawan hukum
d.      Program pengamanan operator pesawat udara sekurang-kurangnya memuat
1.      Tujuan program
2.      Tanggung jawab pelaksanaan program
3.      Pengorganisasian fungsi dan tanggung jawab program pengamanan operator pesawat pesawat udara termasuk menunjukkan pimpinan petugas security operator pesawat udara
4.      Langkah-langkah pengamanan yang meliputi
a.       Pemeriksaan keamanan pesawat udara sebelum terbang
b.      Prosedur pemeriksaan penumpang dan bagasi kabin sendiri apabila kegiatan tersebut dilakukan sendiri
c.       Prosedur yang menjamin tidak ada senjata, bahan peledak, dan alat-alat berbahaya lainya yang ditinggalkan di dalam pesawat udara oleh penumpang yang turun di Bandar udara transit
d.      Pemeriksaan jumlah bagasi tercatat dengan penumpang yang naik termasuk, termasuk penumpang transit dan transfer
e.       Langkah-langkah untuk melindungi kargo, bagasi tercatat, pos, jasa boga dan barang-barang yang digunakan atau perdagangkan dipesawat udara selama penerbangan
f.       Perlakuan terhadap penumpang yang mempunyai permasalahan hokum
g.      Prosedur tentang pengangkutan senjata dikabin atau ruang kargo pesawat udara
h.      Pengamanan terhadap pesawat udara yang diparkir dan pengawasan terhadap jalan masuk kepesawat udara
5.      Prosedur penanggulanganan keadaan darurat yang meliputi
a.       Tindakan dan prosedur dalam hal pembajakan sebotase dan ancaman bom
b.      Prosedur apabila ditemukan benda-benda yang dicurigai dipesawat udara selama penerbangan
c.       Evakuasi dan pemeriksaan pesawat udara di darat
d.      Tindakan pengamanan khusus terhadap meningkatnya ancaman, rute tertentu serta penerbangan rawan.

SKEP / 43/ III / 2007
PENANGANAN CAIRAN, AEROSOL DAN GEL (LIQUID, AEROSOL, AND GELS) YANG DIBAWA PENUMPANG KEDALAM KABIN PESAWAT UDARA PADA PENERBANGAN INTERNASIONAL
DASAR HUKUM
1.      SURAT ICAO NOMOR. AS 8/11-06/100 perihal recommended security control guidelines for screening LAG
2.      UU NO. 01 / 2009 TENTANG PENERBANGAN
3.      PP NO. 3 / 2001 TENTANG KEAMANAN & KESELAMATAN PENERBANGAN
4.      KM 54 / 2004 TENTANG PROGRAM NASIONAL PENGAMANAN PENERBANGAN SIPIL
5.      SKEP DIRJEN NO.SKEP / 40 / II /1995 tentang juknis KM 12 tahun 1989
Pasal 1
1.      LAG, dapat berupa
a.       Minuman
b.      Perlengkapan kosmetik
c.       Obat-obatan
d.      Keperluan sehari-hari
Pasal 2
LAG dapat dibagi :
1.      Dibawa sendiri oleh calon penumpang
2.      Diperoleh atau dibeli di airport duty free shop
Pasal 3
1.      LAG yang dibawa harus memenuhi syarat
a.       Kapasitas, wadah atau tempat LAG maksimum 100 ml atau ukuran sejenis
b.      Wadah berisi LAG tersebut dimasukkan kedalam 1 kantong plastik transparan ukuran 20,5 cm x 20.5 cm atau 20 cm x 15 cm dengan kapasitas LAG maksimum 1000 ml atau 1 liter atau ukuran sejenis dan dapat disegel ulang
c.       Setiap calon penumpang hanya diizinkan membawa maksimum 1 kantong platik transparan
2.      Persyaratan LAG tidak berlaku untuk
a.       Obat-obatan medis
b.      Makanan / minuman / susu bayi dan
c.       Makanan / minuman penumpang untuk program diet khusus
3.      Dalam hal calon penumpang membawa LAG melebihi ketentuan, maka petugas pengamana bandara memberitahukan kepada calon penumpang bahwa pengangkutan LAG tersebut harus diperhatikan sebagai bagasi tercatat
Pasal 5
1.      Setiap LAG harus dilakukan pemeriksaan dengan X-ray
Pasal 6
·         Prosedur pemeriksaan barang bawaan LAG calon penumpang sebagai berikut
1.      Setiap personil AVSEC yang bertugas pada X-ray harus menanyakan ada tidaknya LAG dalam barang bawaan calon penumpang
2.      Dalam hal calon penumpang menyatakan membawa LAG maka personil avsec harus
a.       Memerintahkan untuk memisahkan LAG dengan barang bawaan lainya
b.      Memberikan kantong plastic transparan untuk menempatkan LAG yang dibawa
c.       Barang bawaan beserta kantong plastik transparan berisi LAG dimasukkan ke dalam X-ray secara terpisah, untuk dilakukan pemeriksaan
d.      Dalam hal penumpang menyatakan tidak membawa LAG, sedangkan dalam pemeriksaan X-ray sebelum masuk steril area terbukti mebawa, maka petugas avsec berwenang mengambil LAG tersebut untuk disita.
Pasal 7
1.      LAG yang dibawah penumpang harus memenuhi persyaratan
2.      Wadah berisi LAG tersebut ditempatkan dalam kantong lastik transparan dan disegel ulang
3.      Memiliki bukti pembelian
4.      Pada waktu pemeriksaan, kantong plastic transparan yang berisi LAG harus terpisah dengan barang bawaan lainnya
 Pasal 10
·         Terhadap pelanggaran peraturan ini diberi sangsi sesuai ketentuan yang berlaku
Pasal 11
·         Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 31 maret 2007









Tidak ada komentar:

Posting Komentar