AVIATION SECURITY (PENGAMANAN PENERBANGAN)
AVIATION
|
ICAO. BERDASARKAN
CONVENTION CHICACO 14 DES 1944
|
TOKYO CONVENTION
1963 CRIME ON BOARD
|
MONTRAL
CONVENTION 1971 SABOTAGE
|
THE HAGUE
CONVENTION 1970 HUACKING
|
Annex 17, 197
ORGANISASI PNERBANGAN SIPIL INTERNATIONAL (INTERNATIONAL CIVIL AVIATION ORGANIZATION / ICAO)
1.
Dibentuk
berdasarkan konvensi penerbangan sipil internasional yang ditandatangani di
Chicago pada tanggal 4 desember 1944
2.
Dibentuk oleh 52
negara peserta konverensi Chicago
3.
Indonesia
menjadi anggota ICAO pada bulan juni 1950
4.
IATA
(international air transfort association) dibentuk tahun 1945 di havana, kuba
5.
Hingga saat ini
sudah ada 18 annex yang dikeluarkan oleh ICAO
6.
TUJUAN PENGAMANAN
PENERBANGAN SIPIL (KM 73/1996)
|
1. Menjamin
keamanan dan keselamatan penerbangan, keteraturan keteraturan dan efesiensi penerbangan
sipil dari tindakan melawan hokum
2. Memberikan
perlindungan terhadap awak pesawat udara, pesawat udara, penumpang, para
petugas didarat, masyarakat dan instalasi di Bandar udara dari tindakan
melawan hokum
3. Memberikan
perlindungan perusahaan angkutan udara dari tindakan melawan hukum
4.
Memnuhi standar rekomendasi internasional
|
KATEGORI/KLASIFIKASI
ANCAMAN TERHADAP PENERBANGAN
1. Pembajakan
pesawat udara
2. Sabotase
pesawat udara
3. Sabotase
dibandara
4. Ancaman
bom, baik terhadap pesawat maupun fasilitas
5. Huru-hara
6. Demonstrasi
yang tidak terkontrol
7. Terorisme
dan lain-lain
Pembajakan
adalah pengambil alihan pengendalian dengan kekuatan senjata dan biasanya
mengalihkan ketujuan lain
Sabotase
adalah pengrusakan tanpa alasan, karena dendam atau pengrusakan oleh
orang-orang yang tidak puas
|
NASIONAL
|
INT’L
|
1. ICAO
ANEEX 17
2. ICAO
DOC 8973
3. ICAO
ANNEX 18
4.
ICAO DOC 9284
|
UU 01/2009 penerbangan
|
PP 3/2001 keamanan dan keselamatan penerbangan
|
KM 14/1989 penerbangan pengamanan barang dan kargo
|
KM 54/ 2008 PNPPS
|
Skep 43/III/2007 penerbangan LAG
|
SKEP 100/VII/2003 penanganan senjata api dan peluru dan
tahanan
|
SKEP /12/I/1995 STKP security
|
SKEP 40/II/1995 juklak KM, 14
|
ANNEX 17 SECURITY
MENGATUR TENTANG :
1. Tujuan utama aviation security adalah keselamatan
penumpang, awak pesawat, petugas dan masyarakat umum terhadap tindakan melawan
hukum dengan mencegah terangkutnya barang-barang yang dapat membahayakan
penerbangan.
2. Penerapan pemeriksaan terhadap
a.
Pemeriksaan
penumpang
b.
Pemeriksaan awak
penumpang
c.
Pemeriksaan awak
pesawat
d.
Pemeriksaan
bagasi
3. Penerapan pengawasan terhadap :
a.
Pengawasan
cargo, pos dan lain-lain
b.
Pengawasan acces
control ke sisi udara
UU
RI NO. 2 tahun 1976 tentang PENGESAHAN KONVENSI TOKYO 1963, KONVENSI THE HAGUE
1970 dan KONVENSI MONTREAL 1971
1. Konvensi Tokyo 1963 adalah konvensi tentang
pelanggaran-pelanggaran dan tindakan-tindakan tertentu lainnya yang dilakukan
dalam pesawat udara
2. Konvensi the hague 1970 tentang pemberantasan penguasa
pesawat udara secara melawan hokum
3. Konvensi montreal 1971 tentang pemberantasan
tindakan-tindakan melawan hokum yang mengancam keamanan penerbangan sipil, baik
dipesawat maupun pada fasilitas navigasi penerbangan.
SKEP/40/II/95
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 14 TAHUN 1989
TENTANG PENERTIBAN PENUMPANG, BARANG DAN CARGO YANG DI ANGKUT PESAWAT UDARA
SIPIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam
keputusan ini yang dimaksud dengan ;
1. Agen adalah badan hukum Indonesia yang bekerja untuk
kepentingan pengangkut dan pemakai jasa berdasarkan suatu perjanjian keagenan
2. Bagasi (checked baggage) adalah barang penumpang
yang sebelum keberangkatannya diserahkan kepada pengangkut untuk diangkut
dengan pesawat udara bersama-sama dengan penumpang yang bersangkutan
3. Bagasi kabin (hand baggage) adalah barang yang
dibawa oleh penumpang sendiri dan berada dibawah pengawasan pemiliknya
4. Bahan peledak adalah bahan yang berisi unsure
zat-zat peledak
5. Barang adalah segala sesuatu yang diangkut dan atau
akan diangkut dengan pesawat udara sipil kecuali penumpang dan awak pesawat
6. Barang-barang berbahaya (dangerous good) adalah
benda-benda atau zat paclat, cair atau gas yang dapat membahayakan keselamatan,
keselamatan jiwa dan harta benda serta keselamatan penerbangan
7. Daerah publik terbaras adalah bagian dari Bandar
udara yang terbatas untuk umum
8. Daerah steril adalah tempat, ruangan maupun
bangunan, bagian dari Bandar udara yang bersih dari adanya senjata api, senjata
tajam serta barang-barang atau benda-banda lain yang dapat dipakai sebagai slat
untuk mengancam atau memaksakan kehendak
9. Kargo adalah barang atau muatan pesawat udara yang
dilengkapi surat kargo udara atau surat muatan udara termasuk bagasi yang
dikirim melalui prosedur pengiriman kargo
10. Kiriman pos adalah kantong atau wadah lain yang
berisi himpunan surat pos atau paket pos untuk pertukaran
11. Lapor diri (check-in) adalah proses pelaporan
penumpang yang akan melakukan penerbangan
12. Pas naik (boarding pass) adalah tanda bukti untuk
naik pesawat udara
13. Pemeriksaan adalah pemeriksaan fisik yang dilakukan
oleh petugas security Bandar udara atau pihak yang terhadap orang atau bagasi
kabin, bagasi, kiriman pos clan barang lainnya, dalam rangka keamanan dan
keselamatan penerbangan
14. Petugas security adalah petugas keamanan bandar
udara dan atau petugas keamanan pengangkut
15. Penumpang pesawat udara adalah penumpang yang
melakukan perjalanan dengan pesawat udara yang dilengkapi dengan tiket atau
document sejenis untuk maksud tersebut
16. Penumpang transfer adalah penumpang yang datang dan
melanjutkan penerbangan ke Bandar udara tujuan dengan pesawat udara atau nomor
penerbangan yang berbeda
17. Penumpang transit adalah penumpang yang datang dan
akan melanjutkan penerbangan ke bandara tujuan dengan pesawat udara yang sama
18. Pengangkut adalah setiap badan hukum atau perorangan
yang menjadi pemilik, penyewa atau yang mengoperasikan pesawat udara, yang
mempergunakannya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang atau badan
hukum lain, untuk mengangkut penumpang, bagasi, bagasi kabin, kargo, kiriman
pos dan barang lainnya
19. Hijack adalah pembajakan pesawat udara perebutan
kekuasaan atas pesawat udara melalui cara kekerasan, ancaman atau bentuk
intimidasi
20. Act of unlawful interference adalah tindakan melawan
hukum
·
Tindakan kekerasan
terhadap seseorang diatas pesawat udara dalam penerbangan yang dimungkinkan
membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut
21. Restricted public area (RPA) adalah daerah terbatas
untuk umum
·
Bagian dari
Bandar udara yang terbatas untuk umum
22. Pengiriman adalah pihak yang mengirim barang-barang
dengan pesawat udara berdasarkan suatu perjanjian angkutan udara
23. Pesawat udara kargo adalah pesawat udara yang
digunakan khusus untuk mengangkut barang atau harta benda
24. Pesawat udara penumpang adalah pesawat udara yang
digunakan untuk mengangkut penumpang, kargo dan kiriman pos
25. Rekaman tiket (copy tiket) adalah tindasan paling
bawah pada tiket pesawat udara, yang tertera kata “passenger coupon”
26. Sisi udara (air side) adalah bagian dari Bandar
udara yang dipergunakankan untuk lepas landas, melandas dan pergerakan pesawat
udara didarat termasuk apron dan daerah penyangga lainnya
27. Surat kargo udara ( surat muatan udara / air way
bill ) adalah document angkutan udara sebagai bukti adanya perjanjian angkutan
udara antara pengangkut dan pengirim kargo yang berisikan syarat-syarat
perjanjian angkutan udara.
BAB II
PENERTIBAN
PENUMPANG, BAGASI DAN BAGASI KABIN
BAGIAN PERTAMA
PEMERIKSAAN DOCUMENT
Pasal
2
·
Pengangkut atau
agennya wajib mencatat nama dan alamat calon penumpang pesawat udara sesuai
dengan bukti kenal diri
Pasal
3
·
Hanya calon
penumpang yang mempunyai tiket keberangkatan dan para pemegang ijin masuk yang
sah diijinkan masuk ke daerah lapor diri
Pasal
4
·
Pemeriksaan
tiket atau ijin masuk yang sah sebagaimana dimaksud pada pasal 3 dicocokkan
dengan orang bersangkutan.
BAGIAN KEDUA
PEMERIKSAAN TERHADAP CALON PENUMPANG, BAGASI DAN
BAGASI KABIN
Pasal
5
a. Untuk kepentingan security penerbangan, hanya
petugas security yang berwengan berhak melakukan pemeriksaan terhadap calon
penumpang dan barang bawaan
b. Dalam hal tertentu dimana pemeriksaan juga dilakukan
oleh petugas lain, maka pemeriksaan dimaksud telah mendapat persetujuan kepala
atau administrator Bandar udara.
Pasal
6
·
Pada waktu lapor
diri semua tiket calon penumpang dicocokkan dengan bukti kenal diri
Pasal
7
1. Tempat lapor diri (check-in counter) dibuka
selambat-lambatnya 2 jam sebelum jadwal penerbangan
2. Dalam keadaan tertentu, dimana keseluruhan
pemeriksaan security dilakukan secara fisik, tenggang waktu lapor diri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diajukan
3. Batas waktu lapor diri calon penumpang paling lambat
30 menit sebelum keberangkatan pesawat udara
Pasal
8
1. Terhadap setiap calon penumpang, bagasi dan bagasi
kabin pemeriksaan oleh petugas security yang berwenang baik secara fisik dan
atau menggunakan alat bantu
2. Pemeriksaan dengan alat bantu harus diselingi dengan
pemeriksaan secara fisik dengan cars acak
3. Setiap penumpang, bagasi dan bagasi kabin yang
dicurigai harus diperiksa secara fisik
4. Petugas security Bandar udara, setelah
memberitahukan pengangkut, berhak melarang keberangkatan calon penumpang yang
menolak untuk diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),(2) dan (3) pasal
ini
5. Pengangkut harus menolak setiap bagasi yang tidak
disegel dengan label security atau apabila sagel tersebut dalam keadaan rusak
6. Apabila kondisi bagasi barang kurang baik sebelum
diangkut, maka pengangkutan berkewajiban untuk memberitahukan calon penumpang
yang bersangkutan untuk memperbaikinya.
Pasal
9
·
Pengangkut wajib
menyediakan blanko identitas yang memuat nama dan alamat pemilik untuk disisi
dan dipasang oleh penumpang pada bagasi kabinya.
Pasal
10
1. Semua awak pesawat udara harus melalui pemeriksaan
security sebagaimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang
2. Untuk persiapan keberangkatan pesawat udara, kepada
awak pesawat udara diberikan prioritas pemeriksaan security
Pasal
11
1. Setiap penumpang transfer sebelum memasuki ruang
tunggu keberangkatan harus melalui pemeriksaan security ulang
2. Setiap penumpang transit yang keluar dari clan
kembali ke ruang tunggu harus melalui pemeriksaan security
Pasal
12
1. Pengangkutan harus menempatkan petugas security dan
bekerjasama dengan petugas security Bandar udara, melaksanakan untuk
pemeriksaan penumpang, bagasi dan cargo
2. Pengangkutan harus menempatkan petugas yang
berwenang diruang tunggu untuk memeriksa pas naik (boarding pass) penumpang
yang akan naik ke pesawat udara sesuai dengan tujuan masing-masing.
Pasal
13
·
Bagasi dan
bagasi kabin yang termasuk jenis barang-barang berbahaya, dapat diangkut dengan
pesawat udara sepanjang memenuhi peraturan
Perundang-perundangan
yang berlaku dan berpedoman pada document ICAO 9384-AN/905 tentang technical
instruction for the safe trasfort of dangerous good by air
Pasal
14
·
Barang-barang
berbahaya dilarang disimpan di dalam bagasi atau bagasi kabin maupun dipakai
atau dikenakan pada bagian calon penumpang
Pasal
15
1. Senjata api, senjata tajam berukuran lebih dari 5 cm
serta barang atau benda lain yang dapat dipergunakan sebagai senjata untuk
mengancam atau mamaksakan kehendak, harus dilaporkan dan diserahkan oleh calon
penumpang kepada pangangkut dengan bukti tanda terima
2. Apabila calon penumpang tidak melaporkan hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan barang-barang tersebut
ditemukan oleh petugas security, maka hal itu harus diberitahukan kepada
petugas pengangkut yang berwenang untuk menerima barang dimaksud
3. Ditempat tujuan petugas pengangkut yang berwenang
menyerahkan kembali barang-barang dimaksud secara khusus kepada pemilik dengan
meminta kembali bukti tanda terima di sisi darat.
Pasal
16
1. Pengangkut mencatat jumlah paket atau koli bagasi
yang telah melalui pemeriksaan security
2. Pengangkut harus memberikan bukti tanda terima
bagasi sesuai dengan jumlah paket atau koli yang diterima
Pasal
17
1. Bagasi memiliki penumpang yang batal berangkat dan
atau tidak melanjutkan perjalanan tanpa memberitahukan kepada pengangkut
dilarang diangkut dengan pesawat udara, kecuali atas persetujuan pimpinan
penerbangan (pilot in command)
2. Bagasi milik penumpang yang membatalkan
keberangkatannya dilarang diangkut, kecuali telah melalui pemeriksaan security
dan disertai dengan bukti kenal diri
3. Bagasi milik penumpang yang tidak diangkut bersama
dengan penumpangnya dapat diangkut apabila telah melalui pemeriksaan security
Pasal
19
1. Khusus untuk calon penumpang
a.
Anak-anak
dibawah umur 8 tahun harus disertai dengan pengantar atau orang yang
bertanggung jawab baik awak pesawat atau orang dewasa lain
b.
Wanita hamil tua
(8 bulan) harus disertai dengan surat keterangan dokter
c.
Orang sakit yang
tidak dapat berjalan sendiri, harus disertai dengan surat keterangan dokter dan
disertai dengan pengantar
d.
Jenazah harus
disertai dengan surat keterangan dari instalasi kesehatan
e.
Orang gila harus
dikawal
f.
Tahanan harus
dikawal oleh petugas yang berwenang
1.
Pengangkut harus
menolak calon penumpang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini
2.
Pengangkut dapat
menolak calon penumpang mabuk, buron atau dicurigai berdasarkan informasi petugas
yang berwenang.
BAGIAN KELIMA
PENGAWASAN JALUR DARI DAERAH LAPOR DID KERUANG
TUNGGU DAN KESISI UDARA
Pasal
28
1. Daerah lapor diri merupakan daerah public terbatas
yang harus dijaga oleh petugas security
2. Setiap jalur penghubung antara daerah lapor diri
dengan sisi udara harus dilengkapi pintu dan dikunci pada saat tidak
dipergunakan
3. Setiap pintu yang dipergunakan untuk lalu lintas
petugas harus dijaga oleh petugas security atau dikunci pada saat tidak
dipergunakan
Pasal
29
1. Pintu keluar ruang tunggu keberangkatan untuk menuju
sisi udara atau pesawat udara selalu dikunci, kecuali pada saat ruang tunggu
keberangkatan sedang dipergunakan dan harus dijaga
2. Petugas security harus mengawasi ruang tunggu selama
dipergunakan
Pasal
30
·
Setiap orang
dilarang memasuki daerah sisi udara maupun ruang tunggu keberangkatan tanpa
melalui pemeriksaan security
Pasal
32
·
Untuk keperluan
tertentu penumpang diijinkan keluar dari ruang tunggu keberangkatan, dan untuk
masuk kembali keruang tunggu harus melalui pemeriksaan security
BAGIAN KEENAM
PENGAWASAN JALUR MENUJU KE DAN DARI PESAWAT UDARA
Pasal
35
·
Pengangkutan
harus melakukan pemeriksaan security dan bertanggung jawab terhadap setiap
petugas pengusaha jasa boga, cleaning service yang memasuki pesawat udara
termasuk teknis serta peralatan yang diperlukan selama penerbangan
Pasal
36
·
Pengusaha jasa
boga harus melakukan pengawasan, pengamanan dan bertanggung jawab terhadap
proses pengolahan, pengemasan dan penyelenggara kemasan makanan serta
pengangkutannya hingga penempatannya didalam pesawat udara.
Pasal
37
1. Setiap penumpang harus melalui jalur yang telah
dicantumkan untuk menuju ke pesawat udara
2. Pengangkut harus melakukan pengawasan sepanjang
jalur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan terhadap penumpang yang
naik pesawat udara
3. Pengangkut harus melakukan pengawasan terhadap
penumpang yang datang, transit dan transfer mulai dari pesawat udara sampai ke
ruang tunggu dan atau ruang kedatangan
4. Pengangkutan harus melakukan pengawasan terhadap
bagasi yang datang mulai dari pesawat udara sampai keruang kedatangan
5. Pengawasan ruangan khusus untuk VIP dan jalur dari
dan kepesawat udara selama dipergunakan, dilaksanakan oleh petugas security
Bandar udara dan istansi yang berwenang.
Pasal
38
·
Pengangkut harus
memastikan, jumlah penumpang dan bagasi yang masuk dalam pesawat udara, sesuai
dengan yang tercantum dalam manifest.
BAB III
PENERBITAN KARGO
DAN KIRIMAN POS
BAGIAN PERTAMA
PENGGOLONGAN KARGO
Pasal
39
1. Pengangkut kargo digolongkan menjadi
a.
Barang-barang
tidak berbahaya
b.
Barang-barang
berbahaya
c.
Kiriman pos
d.
Kiriman
diplomatik (diplomatic pouch)
2. Barang-barang tidak berbahaya adalah barang-barang
yang tidak termasuk barang-barang berbahaya sesuai dengan peraturan
perundang-perundangan mengenai barang-barang berbahaya dan atau dicantumkan
dalam document ICAO 9284-AN/905 mengenai barang-barang berbahaya
3. Barang-barang berbahaya adalah sebagaimana dimaksud
pada pasal 46 keputusan ini
BAGIAN KEDUA
PENGEMASAN
Pasal
40
1. Setiap barang yang dikirim harus dikemas, diberi
label dan marka
2. Pengemasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini harus dilakukan sedemikian rupa, hingga dapat melindungi isinya, tidak
merusak pesawat udara atau barang-barang lainnya serta tidak membahayakan
keselamatan penerbangan
3. Label dan marka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mudah dilihat, jelas, mudah dimengerti dan tidak mudah rusak.
Pasal
42
1. Semua pengiriman kargo harus melalui pemeriksaan
security
2. Pada saat menyerahkan kargo kepada pengangkut,
setiap pengirim harus menunjukkan bukti kenal diri atau kartu identitas
perusahaan, mengisi dan menandatangani formulir pemberitahuan isi (FPI) sesuai
lampiran ke dua keputusan ini
3. Dalam hal pemeriksaan security belum mampu
melaksanakan sepenuhnya, untuk keselamatan penerbangan kargo tersebut harus
diendapkan selama 24 jam digudang Bandar udara
BAGIAN KEEMPAT
PENGAWASAN
Pasal
43
1. Pengangkut atau agendanya , perusahaan jasa
pengurusan trasportasi (freight forwarder) perusahaan ekspedisi muatan pesawat
udara (EMPU) wajib menguasai tats cars pengemasan, pelabelan dan pemberian
marka
2. Penempatan kargo di dalam pesawat udara harus
memenuhi ketentuan-ketentuan keselamatan penerbangan
SKEP / 100 / VII / 2003
PETUGAS TEKNIS
PENANGANAN PENUMPANG PESAWAT UDARA
SIPIL YANG MEMBAWA SENJATA API BESERTA PELURU DAN TATA CARA PENGAMANAN
PENGAWALAN TAHANAN DALAM PENERBANGAN SIPIL
TUJUAN
1. Untuk memenuhi kebutuhan PP no. 3 tahun 2001, annex
17, annex 18 beserta documennya
2. Memberikan perlindungan terhadap awak pesawat,
pesawat udara dan penumpang dari tindakan melawan hokum
3. Mempercepat pelayanan kepada penumpang yang membawa
senjata api beserta peluru, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan
keselamatan penerbangan
4. Memberikan standar pelayanan yang sama kepada setiap
perusahaan angkutan udara
KETENTUAN UMUM
1. Senjata api adalah semua senjata yang dapat
melontarkan anak peluru (besi/timah atau karet) dan dapat mengeluarkan ledakan
api pada saat digunakan
2. Senjata api dalam ketentuan ini adalah senjata api
genggam atau senjata api pinggang dengan maksimum caliber 9 mm
3. Peluru adalah isi senjata api yang berisikan bahan
peledak atau gas yang dapat menghancurkan dan melukai sasaran atau menimbulkan
ledakan
4. Security item adalah benda atau barang yang dilarang
dibawa kedalam kabin pesawat udara
PENERIMAAN,
PENYIMPANAN DAN PENYERAHAN SENJATA API BESERTA PELURU
1. Penumpang pesawat udara dilarang membawa senjata api
beserta peluru kedalam kabin pesawat udara
2. Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru
wajib melapor kepada petugas pengamanan bandara untuk disampaikan kepada
petugas pengamanan bandara untuk disampaikan kepada petugas check-in
3. Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru
wajib menyerahkan senjata api dan pelurunya kepada petugas check-in didampingi
petugas pengamanan bandara, selanjutnya senjata-senjata diperlukan security
item dan peluru sebagai dangerous goods
4. Penyerahan dilakukan sendiri oleh pemelik (pemegang)
dengan ketentuan : memperhatikan sutat izin penguasa (kepemilikan) dari
instansi yang berwenang dan kondisinya dalam keadaan terpisah antara senjata
api dengan peluru, yang dilakukan sendiri oleh pemiliknya
5. Peluruh yang bisa dibawa maksimum 12 butir per orang
dan dalam 1 x penerbangan maksimum 100 peluruh
6. Petugas check-in memberikan tanda terima yang
berisikan : nama penumpang, pekerjaan, alamat dan nomor telpon, nomor kartu
identitas, nomor penerbangan, bandara keberangkatan, dan tujuan, jenis senjata,
nomor surat izin, nomor surat dinas, tanggal, nama petugas penerima, tanda
tangan petugas penerima, tanda tangan pemilik, nama pilot dan copilot dan
kondisi senja
7. Tanda terima dibuat minimal rangkap 5
8. Senjata api dan peluru dikemas secara terpisah
9. Senjata api yang diangkut disimpan dalam kotak
khusus yang dikunci dikargo kompertemen pesawat udara yang tidak dapat diangkat
oleh penumpang atau awak pesawat selama penerbangan
10. Peluru yang diangkut dikemas sesuai standar
pengemasan peluru dan diberi label explosive dan marka, lalu disimpan di kargo
kompartemen pesawat udara yang tidak dapat dijangkau oleh penumpang atau awak
pesawat selama penerbangan
11. Apabila kargo kompartemen menyatu dengan kabin
penumpang, PERSHN angkutan udara menyediakan tempat atu menggunakan cara
efektif untuk menyimpan security item yang tidak dapat dijangkau penumpang atau
awak kabin selama penerbangan
12. Petugas PERSHN angkatan udara harus memberitahukan
kepada kapten pilot tentang pengangkutan senjata api beserta peluru dalam
penerbangannya dengan dilengkapi formulir yang baku
13. Petugas PERSHN angktan udara menyelenggarakan
senjata api beserta peluru kepada pemilik di pintu dipintu keluar ruang
kedatangan bandara tujuan dan meminta kembali tanda bukti penerimaan senjata
14. PESRHN angkatan udara bertanggung jawab atas
keamanan senjata api dan peluru yang diangkut sampai dengan deserahkan kembali
kepada pemiliknya dibandara tujuan
15. Tahanan yang akan diangkut harus diberitahukan
kepada PRSHN angkatan udara oleh penegak hokum, selambat-lambatnya 3 jam
sebelum keberangkatan dengan menunjukkan surat tugas pengawalan tahanan,
identitas pegawai dan tahanan, serta tingkat resiko bahaya dari tahanan
16. Dalam 1 kali penerbangan hanya diperbolehkan 1 orang
tahanan yang beresiko sangat berbahaya
17. Perusahaan angkatan udara harus memastikan penumpang
yang berstatus tahanan telah dilakukan pemeriksaan pengamanan dan dipastikan
tidak membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan
18. Perusahaan angkatan udara harus memberitahukan
kepada kapten pilot dan awak pesawat udara tentang pengangkutan tahanan dan
petugas pegawai serta lokasi tempat duduknya dipesawat udara
19. Tahanan dan petugas pegawai harus masuk lebih awal
kepesawat udara sebelum penumpang lainnya
20. Tahanan dan petugas pegawai dipesawat udara duduk dikursi
paling belakang dan tidak menghadap langsung kepintu keluar pesawat udara dan
petugas pegawai duduk diantara tahanan dan aisle pesawat udara
21. Pada kondisi penerbangan normal, tahanan yang
beresiko sangat berbahaya harus diborgol dibagian depan dan tidak diborgol pada
salah satu bagian dari pesawat udara
22. Perusahaan angkatan udara harus memberitahukan
kepada petugas pegawai agar tahanan tidak diborgol pada salah satu bagian dari
pesawat udara
23. Perusahaan angkatan udara harus diberitahukan kepada
petugas pegawai agar tahanan tidak diborgol apabila penerbangan dalam keadaan
darurat yang dapat menyebabkan kecelakaan
24. Tahanan dan petugas pegawai harus masuk lebih awal
kepesawat udara sebelum penumpang lainnya dan keluar paling akhir
25. Tahanan dan petugas pegawai dipesawat udara duduk
dikursi paling belakang dan tidak menghadap langsung kepintu keluar pesawat
udara dan petugas pegawai duduk diantara tahanan dan aisle pesawat udara
26. Pada kondisi penerbangan normal tahanan yang
beresiko sangat berbahaya harus diborgol dibagian depan dan tidak diborgol pada
salah satu bagian dari pesawat udara
27. Perusahaan angkatan udara harus memberitahukan
kepada petugas pegawai agar tahanan tidak diborgol apabila penerbangan dalam
keadaan darurat yang dapat menyebabkan kecelakaan
28. Tahanan didalam pesawat udara setiap saat harus
selalu didampingi/diwakili dan dibawah pengawasan pegawai
29. Tahanan dan petugas pegawai dapat diberi pelayanan
makan dan minum dengan ketentuan : makan dan minum tidak mengakibatkan
hilangnya kesadaran dan atau tidak memabukkan, serta peralatan makan dan minum
tidak membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan
30. Petugas pegawai dilarang membawa senjata dalam
bentuk apapun
KM. 54 TAHUN 2004
TENTANG
PROGRAM NASIONAL PENGAMANAN PENERBANGAN SIPIL
BAB I
DEFENISI
1. Bandar udara adalah lapangan terbang yang
dipergunakan untuk lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan atau
bongkar muat kargo dan atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antara moda transport
2. Pesawat udara adalah setiap alat yang dapat terbang
di atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara
3. Pengamanan (security) adalah gabungan sumber daya
manusia, pasilitas dan materil serta frosedur untuk melindungi penerbangan
sipil dari tingkatan gangguan
4. Upaya pengamanan ( security control ) adalah upaya
pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan-bahan lain
yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan gangguan melawan hukum
5. Tindakan melawan hukum (act of unlawful) adalah tindakan
yang dikategorikan :
a.
Tindakan
kekerasan terhadap seseorang diatas pesawat udara dalam penerbangan yang
dimungkinkan membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut
b.
Menghancurkan
atau merusak pesawat udara yang akan dioperasikan sehingga menyebabkan pesawat
udara tersebut tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan selama
penerbangan
c.
Menempatkan alat
atau bahan di pesawat udara dengan cara apapun sehingga pesawat udara tersebut
tidak dapat terbang, rusak, hancur atau membahayakan keselamatan selama
penerbangan
d.
Manghancurkan
atau merusak atau menggangu operasi fasilitas nevigasi penerbangan yang
berakibat membahayakan keselamatan penerbangan
e.
Komunikasi
informasi palsu yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan
f.
Melakukan tindakan
melawan hokum yang disertai dengan menggunakan peralatan, zat atau bahan atau
senjata
6. Bagasi tercatat (hold baggage / checked baggage)
adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada operator pesawat
udara untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama
7. Bagasi kabin (carry-on baggage /
hand-baggage/kabin-penumpang kepesawat udara dan berada pada pengawasan
penumpang itu sendiri
8. Kargo (cargo) adalah barang yang oleh pengirim
diserahkan kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara dan ditempat
tujuan diserahkan kepada penerima kargo
9. Awak pesawat (crew) adalah personil pesawat udara
yang bertugas dalam pesawat udara selama beroperasi atau penerbangan
10. Hijack (pembajakan) adalah perebutan kekuasaan atas
pesawat melalui cara kekerasan, ancaman, atau bentuk intimidasi lainnya
11. ICA adalah the international civil aviation
organization
12. Regulated agent adalah badan hokum Indonesia yang
telah mendapat izin untuk melaksanakan security control sesuai dengan ketentuan
yang berlaku terhadap kargo courier expres parcel atau mail yang bertindak
sebagai wakil operator pesawat udara
BAB III
PEMBAGIAN TANGGUNG
JAWAB
1. Tanggung jawab pengamanan penerbangan sipil di
Indonesia adalah pada direktorat jendral perhubungan udara
2. Direktorat jendral perhubungan udara, dalam
melaksanakan pengamanan penerbangan sipil di Indonesia melakukan kegiatan
sebagai beriut
a.
Menyusun,
menetapkan, melaksanakan dan mempertahanan efektifitas serta mengevaluasi program
nasional pengamanan penerbangan sipil
b.
Menentukan dan
membagi tugas-tugas pelaksanaan program nasional pengamanan penerbang sipil
c.
Membuat tata
cara koordinasi antara organisasi pelaksanaan program nasional pengamanan
penerbangan sipil
3. Badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha
di Bandar udara (konsesioner)
·
Setiap badan
hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dibandar udara dan memiliki
fasilitas di daerah sisi udara atau daerah lain yang menuju atau berbatasan
dengan sisi udara harus bertanggung jawab terhadap pengawasan pengamanan sesuai
dengan program pengaman Bandar udara
4. Operator pesawat udara
a.
Melaksanakan
program nasional pengamanan penerbangan sipil sesuai bidangnya
b.
Menyusul,
melaksanakan dan mempertahankan efektifitas program pengamanan operator pesawat
udara yang disahkan oleh direktorat jendral perhubungan udara
c.
Program
pengamanan operator pesawat udara harus memuat penjelasan tentang tindakan dan
prosedur yang wajib dipatuhi oleh operator pesawat udara untuk melindungi
penumpang, awak pesawat, petugas didarat, pesawat terbang dan fasilitas operator
pesawat udara dari tindakan melawan hukum
d.
Program
pengamanan operator pesawat udara sekurang-kurangnya memuat
1.
Tujuan program
2.
Tanggung jawab
pelaksanaan program
3.
Pengorganisasian
fungsi dan tanggung jawab program pengamanan operator pesawat pesawat udara
termasuk menunjukkan pimpinan petugas security operator pesawat udara
4.
Langkah-langkah
pengamanan yang meliputi
a.
Pemeriksaan
keamanan pesawat udara sebelum terbang
b.
Prosedur
pemeriksaan penumpang dan bagasi kabin sendiri apabila kegiatan tersebut dilakukan
sendiri
c.
Prosedur yang
menjamin tidak ada senjata, bahan peledak, dan alat-alat berbahaya lainya yang
ditinggalkan di dalam pesawat udara oleh penumpang yang turun di Bandar udara
transit
d.
Pemeriksaan
jumlah bagasi tercatat dengan penumpang yang naik termasuk, termasuk penumpang
transit dan transfer
e.
Langkah-langkah
untuk melindungi kargo, bagasi tercatat, pos, jasa boga dan barang-barang yang
digunakan atau perdagangkan dipesawat udara selama penerbangan
f.
Perlakuan
terhadap penumpang yang mempunyai permasalahan hokum
g.
Prosedur tentang
pengangkutan senjata dikabin atau ruang kargo pesawat udara
h.
Pengamanan
terhadap pesawat udara yang diparkir dan pengawasan terhadap jalan masuk
kepesawat udara
5.
Prosedur
penanggulanganan keadaan darurat yang meliputi
a.
Tindakan dan
prosedur dalam hal pembajakan sebotase dan ancaman bom
b.
Prosedur apabila
ditemukan benda-benda yang dicurigai dipesawat udara selama penerbangan
c.
Evakuasi dan
pemeriksaan pesawat udara di darat
d.
Tindakan
pengamanan khusus terhadap meningkatnya ancaman, rute tertentu serta
penerbangan rawan.
SKEP / 43/ III / 2007
PENANGANAN CAIRAN, AEROSOL DAN GEL
(LIQUID, AEROSOL, AND GELS) YANG DIBAWA PENUMPANG KEDALAM KABIN PESAWAT UDARA
PADA PENERBANGAN INTERNASIONAL
DASAR HUKUM
1. SURAT ICAO NOMOR. AS 8/11-06/100 perihal recommended
security control guidelines for screening LAG
2. UU NO. 01 / 2009 TENTANG PENERBANGAN
3. PP NO. 3 / 2001 TENTANG KEAMANAN & KESELAMATAN
PENERBANGAN
4. KM 54 / 2004 TENTANG PROGRAM NASIONAL PENGAMANAN
PENERBANGAN SIPIL
5. SKEP DIRJEN NO.SKEP / 40 / II /1995 tentang juknis
KM 12 tahun 1989
Pasal
1
1. LAG, dapat berupa
a.
Minuman
b.
Perlengkapan
kosmetik
c.
Obat-obatan
d.
Keperluan
sehari-hari
Pasal
2
LAG
dapat dibagi :
1. Dibawa sendiri oleh calon penumpang
2. Diperoleh atau dibeli di airport duty free shop
Pasal
3
1. LAG yang dibawa harus memenuhi syarat
a.
Kapasitas, wadah
atau tempat LAG maksimum 100 ml atau ukuran sejenis
b.
Wadah berisi LAG
tersebut dimasukkan kedalam 1 kantong plastik transparan ukuran 20,5 cm x 20.5
cm atau 20 cm x 15 cm dengan kapasitas LAG maksimum 1000 ml atau 1 liter atau
ukuran sejenis dan dapat disegel ulang
c.
Setiap calon
penumpang hanya diizinkan membawa maksimum 1 kantong platik transparan
2. Persyaratan LAG tidak berlaku untuk
a.
Obat-obatan
medis
b.
Makanan /
minuman / susu bayi dan
c.
Makanan /
minuman penumpang untuk program diet khusus
3. Dalam hal calon penumpang membawa LAG melebihi
ketentuan, maka petugas pengamana bandara memberitahukan kepada calon penumpang
bahwa pengangkutan LAG tersebut harus diperhatikan sebagai bagasi tercatat
Pasal
5
1. Setiap LAG harus dilakukan pemeriksaan dengan X-ray
Pasal
6
·
Prosedur
pemeriksaan barang bawaan LAG calon penumpang sebagai berikut
1.
Setiap personil
AVSEC yang bertugas pada X-ray harus menanyakan ada tidaknya LAG dalam barang
bawaan calon penumpang
2.
Dalam hal calon
penumpang menyatakan membawa LAG maka personil avsec harus
a.
Memerintahkan
untuk memisahkan LAG dengan barang bawaan lainya
b.
Memberikan
kantong plastic transparan untuk menempatkan LAG yang dibawa
c.
Barang bawaan
beserta kantong plastik transparan berisi LAG dimasukkan ke dalam X-ray secara
terpisah, untuk dilakukan pemeriksaan
d.
Dalam hal
penumpang menyatakan tidak membawa LAG, sedangkan dalam pemeriksaan X-ray
sebelum masuk steril area terbukti mebawa, maka petugas avsec berwenang
mengambil LAG tersebut untuk disita.
Pasal
7
1. LAG yang dibawah penumpang harus memenuhi
persyaratan
2. Wadah berisi LAG tersebut ditempatkan dalam kantong
lastik transparan dan disegel ulang
3. Memiliki bukti pembelian
4. Pada waktu pemeriksaan, kantong plastic transparan
yang berisi LAG harus terpisah dengan barang bawaan lainnya
Pasal 10
·
Terhadap
pelanggaran peraturan ini diberi sangsi sesuai ketentuan yang berlaku
Pasal
11
·
Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal 31 maret 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar